CIBINONG TODAY – Pelaku pencabulan bocah 10 tahun di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 28 Agustus lalu, akhirnya diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam konferensi pers di Mako Polres, Rabu (4/9/2019).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Polres Bogor resmi menetapkan pria berusia 17 tahun berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP andy Moch Dicky mengatakan, pelaku AN ditangkap di bilangan Bekasa pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

“Ini berkat kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan rekaman cctv kepada kami,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================