Silent Mayoritas Tetap Menginginkan Township Management Dikelola oleh PT SGC

BABAKANMADANG TODAY – PT Sentul City Tbk (SC) menyesalkan pernyataan Komite Warga Sentul City (KWSC) yang tidak mencerminkan sikap respek terhadap Bupati Bogor Ade Yasin sevagai kepala daerah dan juga tidak menghiraukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejak awal KWSC selalu mengklaim mewakili aspirasi dari seluruh warga di Sentul City, padahal pada kenyataannya tidak sama sekali. Cobalah di cek di lapangan berapa suara warga yang mendukung KWSC dan berapa yang ingin tetap aman nyaman damai di bawah township management,” kata Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (13/9/2019).

Alfian menerangkan, fakta yang sebenarnya adalah pencabutan spanduk yang dipasang oleh SKPD terkait pada tanggal 5 September 2019 terjadi karena adanya aduan dari bagian warga RW 08 kepada Bupati Bogor. Warga mengadu ke Bupati Bogor karena beredarnya WA dari pengurus RW 08 terkait spanduk tersebut. Isi dari WA pada intinya menyatakan bahwa dengan telah dipasangnya spanduk tersebut maka pengelolaan PSU sekaligus keamanan (sekuriti), kebersihan (pengangkutan sampah) dan ketertiban telah beralih dari PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak pengelola di kawasan permukiman perkotaan Sentul City kepada RW 08 yang beraspirasi melakukan swakelola. Alfian bercerita pada malam hari di tanggal yang sama, PJU di kluster Bukit Golf Hijau (wilayah bagian RW 08) padam sehingga keesokan harinya 6 September 2019, bagian warga RW 08 tersebut mendatangi kantor SGC untuk meminta penjelasan atas maksud dari pemasangan spanduk oleh SKPD dan peristiwa padamnya PJU di kluster BGH.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Alfian memaparkan, publik perlu tahu bahwa pengelolaan PJU yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari setiap warga di Sentul City kepada SGC, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management, yang berarti bahwa pengelolaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pengelolaan kebersihan (termasuk pengangkutan sampah yang menjadi bagian dari pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah) keamanan, ketertiban, kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 130 undang-undang yang sama, dilaksanakan oleh pihak Pengelola kawasan permukiman perkotaan.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

“Ini juga harus saya terangkan. Warga RW 08 yang mendatangi kantor SGC adalah warga yang taat membayar BPPL kepada SGC dan berkomitmen pada kewajibannya sesuai PPJB berkonsep township management sehingga menolak aspirasi swakelola dari pengurus RW 08 yang diketahui merupakan anggota KWSC,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================