CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gagal mendapatkan hibah alat water treatment dari Korea Selatan. Musabab, Pemkab diperintahkan untuk menyelesaikan pajak terlebih dahulu sebelum resmi menerima hibah tersebut.

“Hibah sebesar Rp3,5 miliar tersebut ternyata harus dibarengi dengan selesainya pajak. Pajak yang harus dibayar itu sebesar 25 persen dari nilai hibah,” ujar Bupati Ade Yasin kepada wartawan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

Kewajiban membayar pajak tersebut nampaknya belum bisa dipenuhi Pemkab Bogor ditahun ini. Sebab, Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2019 sudah sampai pada akhir tahun.

Kemungkinan, Pemkab Bogor baru bisa menganggarkan untuk pembayaran pajak tersebut dianggaran APBD tahun 2020.

Namun disamping itu, Ade Yasin menyebut ada beberapa poin penting lainnya dari hasil kunjungannya ke Korea. Mulai dari berbagi pengalaman dan pengetahuan, hingga pengajuan perbaikan teknologi pengolahan air yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Hasil Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Inggris 5-0

“Kita ingin perbaikan teknologi disini seperti sistem tagihan pakai token. Lalu juga teknologi tidak terlalu banyak memakai bahan kimia saat membersihkan air. Kita sampaikan di sana,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================