CIBINONG TOADY – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memburu terduga para pelaku pencemaran di Sungai Cileungsi, disoroti Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowermen Partnership (DEEP), Yusfitiriadi.

Yus mengaku sangat menanti aksi dari Pemkab Bogor untuk hal tersebut. Karena menurutnya, sejauh ini pemerintah terkesan tidak serius menangani persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor.

“Kalau pemerintah tidak menempuh jalur hukum, maka masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum dan perusahaan akan terus mengulangi perilaku-perilaku yang merusak lingkungan tersebut. Saya kira kasus Sungai Cileungsi menjadi momen pemerintah untuk mengevaluasi diri,” kata Yus kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Yus menyebut, penanganan secara hukum akan memberikan efek jera kepada para pelaku pencemaran lingkungan. Sehingga jangan biarkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten bogor bisa dengan nyaman mengeksplorasi sumberdaya alam dan merusak alam serta lingkungan tanpa adanya hukum yang berani menyentuhnya.

“Oleh karena itu, saya berharap Bupati melalui struktur pemerintahan yang ada dari mulai DLH sampai kepala desa untuk segera mewujudkan tradisi progressif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah kabupaten bogor. Dan pemerintah harus beranu mencabut izin perusahaan ketika terbutki melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Yus.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji menegaskan, selain akan menindak tegas pabrik pencemar, pihaknya juga akan mengupayakan normalisasi sungai dengan memasang nano buble (gelembung nano), menanam ratusan hingga ribuan pohon di lahan-lahan kritis di wilayah tersebut. (Firdaus)

“Kita juga akan membuat IPAL komunal, pengangkayan sampah dari dalam sungai dan juga memasang gelembung nano,” jelas Pandji.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================