CIBINONG TODAY – Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0621/Kabupaten Bogor akan disiagakan untuk mengawasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Bogor, tanggal 3 November mendatang.

Komandan Kodim (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor, Lektol Inf Harry Eko Sutrisno mengatakan, para anggota TNI akan dikerahkan dari tiap-tiap Komando Rayon Militer (Koramil) yang ada di Kabupaten Bogor.

“Kita mengantisipasi perbedaan pendapat, agar Pilkades tetap menjaga persatuan dan kesatuan negeri ini,” kata Harry kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Potensi kecurangan dalam Pilkades serentak 2019 yang bisa menimbulkan kerusuhan sangatlah mungkin terjadi. Mengingat Pilkades akan dilaksanakan di 273 desa dengan jumlah peserta mencapai 1.064 orang.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Melihat kondisi itu, Harry menegaskan, bahwa untuk menjaga kondusifitas daerah, maka sangat diperlukan peran dari para pemuka agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat itu sendiri.

“Intinya, mari kita jaga keutuhan negara kita. Jaga NKRI,” tegas Harry.

Sementara, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setian mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki peran sebagai penanggung jawab pembuat regulasi hingga wajib mensukseskan penyelenggaraan pilkades.

“Jadi tidak hanya serta merta sebagai fasilitator, melainkan juga harus bertanggung jawab. Dan dinas DPMD beserta asisten pemerintahan harus mengawal pelaksanaan Pilkades ini hingga ke teknis pelaksanaanya. Harus dikawal,” kata Iwan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengatakan, untuk meminimalisir pelanggaran dan mengawai proses Pilkades serentak, Pemkab Bogor membentuk tim yang melibatkan semua perangkat daerah dan Muspida.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Kita lihat jumlah personel dan sasaran pemantauannya. Pengawas tidak sampai 60 orang. Tapi tim yang kita bentuk melibatkan semua perangkat daerah,” ungkap Ade Jaya.

Menurutnya,  jika masyarakat menemui kecurangan dalam tahapan proses Pilkades serentak ini, masyarakat bisa melaporkannya ke tingkat panitia di desa.

“Setelah dilaporkan, selanjutnya proses penyaringan. Lalu ada jeda waktu tiga hari bagi masyarakat untuk mengumpulkan data kecurangan. Untuk membuktikannya,” tegasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================