CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, memusnahkan uang sekitar Rp1 miliar di depan kantornya, di kawasan jalan bersih, pemerintahan Kabupaten Bogor, Rabu (16/10/2019).

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto menjelaskan, uang sebanyak itu adalah hasil dari tindak kejahatan yang berhasil diamankan pihaknya sepanjang tahun 2019 ini.

“Itu uang palsu. Pecahan Rp50 ribu ada 350 lembar. Pecahan Rp100 ribu ada 9.800 lembar yang kita musnahkan,” jelas Bambang kepada wartawan.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Jika ditotal, uang palsu yang digunakan untuk tindak kejahatan penipuan tersebut, berjumlah Rp 995 juta 250 ribu.

Selain uang palsu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan. Diantaranya 60 unit telepon genggam, 2,1 kilogram sabu-sabu, 2,4 kilogram ganja dan 3.700 butir obat-obatan terlarang. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini merupakan barang bukti yang sudah kita terima dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor sejak setahun terakhir,” ungkap Bambang.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Namun begitu, Bambang tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang dihasilkan jika barang bukti obat-obatan terlarang, sabu-sabu, ganja diuangkan.

Sejauh ini, kata Bambang, sudah puluhan pelaku yang telah dijebloskan ke jeruji penjara setelah ditetapkan oleh pengadilan sebagai hukum tetap.

“Tindak kejahatan ini harus menjadi atensi semua pihak untuk lebih waspada lagi ke depannya,” tandas Bambang. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================