Usai kejadian itu, korban kemudian pulang. Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000. Korban akhirnya bercerita. Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================