Jakarta TodayYudi Setiawan hanya lulusan SD tapi bisa membobol uang miliaran rupiah dari Bank Jawa Timur (Jatim). Ia kini mengantongi empat putusan dengan total hukuman 32 tahun penjara.

Dikutip dari Detik.com, kasus bermula saat Yudi membuat perusahaan fiktif. Dengan perusahaan bodong itu, ia bisa meminjam uang dari berbagai bank hingga puluhan miliar rupiah. Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin, (28/10/2019), berikut daftar hukuman Yudi:

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

1. Kasus Pertama
Pria kelahiran Juni 1978 itu dihukum 5 tahun penjara pada 3 Juli 2013 oleh PN Banjarmasin. Selain itu, Yudi didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berapa yang dikorupsinya? Yaitu sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar diganti 1 tahun penjara.

  1. Kasus Kedua
    Yudi dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 1 Desember 2014. Yudi juga didenda Rp 200 juta subsidair 1 tahun.
  2. Kasus Ketiga
    Yudi dihukum 12 tahun penjara oleh PN Surabaya dengan pasal pencucian uang. Hukuman ini diperberat menjadi 17 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 26 Agustus 2015. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsidair 1,5 tahun penjara. Oleh MA, hukuman ini direvisi menjadi:
    ============================================================
    ============================================================
    ============================================================