Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu objek pajak yang dikenakan atas proses transaksi peralihan hak tanah dan atau bangunan melalui jual beli dan proses lainnya.BPHTB sebagai salah satu potensi objek pajak strategis untuk membiayai pembangunan didukungoleh kerjasama yang baik antara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogormelalui Bidang BPHTB dengan para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terutama dalam proses input data dan penetapan besaran pajak agar terkoordinasi dengan baik. BAPPENDA melalui bidang BPHTB terus berkoordinasi dengan para Notaris dan PPAT sehingga kerjasama yang terjalin sangat baik ini mampu mencapai target BPHTB di tahun 2019.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Target BPHTB Perubahan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 594.822.500.000,- namun demikian realisasi sampai dengan triwulan III pertanggal 28 Oktober 2019 telah melebihi target yang ditetapkan, dengan pencapaian realisasisebesar Rp. 614.488.468.360,- atau 103,31%.Hal ini disebabkan karena semakin banyak transaksi seiring pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor, yang berakibat langsung terhadap peningkatan perolehan objek pajak baik itu PBB maupun BPHTB.

Selain hal tersebut tercapainya targetdikarenakan BAPPENDA melalui bidang BPHTB menggunakan harga transaksi peralihan hak melalui Notaris dan PPAT semaksimal mungkin mendekati atau harga pembelian (real) dan menghindari transaksi dibawah harga pasar.Jika terjadi transaksi peralihan hak di bawah harga transaksi, maka pihak BAPPENDA melakukan verifikasi lapangan sebelum dilakukan validasi, sehingga pencapaian target dapat terpenuhi.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

BAPPENDA melalui Bidang BPHTB yang memiliki 3 Sub Bidang yaitu Sub Bidang Pendataan, Sub Bidang Validasi dan Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan mengharapkan notaris bisa transparan memberikan akta jual beli dimana transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan harga transaksi di lapangan.

============================================================
============================================================
============================================================