JAKARTA TODAY – Presiden menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Jokowi meneken Perpres ini pada 30 September 2019.

Ada beberapa hal menarik yang termaktub dalam Perpres tersebut. Salah satunya soal kewajiban para pejabat RI menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidatonya di berbagai forum baik nasional maupun internasional, seperti di forum PBB.

Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hal ini kemudian diperjelas di Pasal 7 dan Pasal 9.

Pasal 7:
“Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.”
Pasal 9:
“Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.”

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Penggunaan bahasa Indonesia juga digunakan oleh pejabat ingin pidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja.

============================================================
============================================================
============================================================