CIBINONG TODAY – Meski sudah tiga bulan lalu, sidang putusan kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor tanggal 30 Juni 2019, sampai saat ini belum menemui kejelasan.

Dalam sidang kedua yang dilakukan tadi pagi pun, sidang kasus penistaaan agama itu baru mengagendakan mendengarkan keterangan tim kesehatan yang mendiagnosa terdakwa SM mengalami gangguan jiwa.

“Agendanya kita mendengarkan tim kesehatan. Kita ingin memastikan apakah SM bisa mengikuti persidangan atau tidak,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Darius Naftali, kepada wartawan usai sidang tertutup yang dijalankan, Kamis (3/10/2019).

Hal tersebut menurut Darius sangat perlu dipertanyakan dalam agenda sidang. Sebab, kepastian kejiwaan terdakwa akan lebih mempermudah pengadilan dalam melakukan sidang-sidang berikutnya.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

“Tapi setelah kami tanyakan kepada dokternya, dia menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan. Kalau soal kejiwaan dan lainnya nanti akan ada ahli lagi dokter forensik yang menyampaikan secara langsung hasil visum. Maka dari itu tadi majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Setelah itu, Darius mengaku memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terkait hukum acara. Namun karena yang bersangkutan tidak mengajukannya, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

“Tapi hari ini penuntut umum belum siap dengan pembuktian seperti saksi, tim ahli dan lainnya. Maka dari itu kami beri kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan semua itu dan sidang diundur sampai Rabu depan 9 Oktober dengan acara mendengar keterangan saksi atau alat bukti lain yang diajukan oleh penuntut umum,” tutur Darius.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Dia menambahkan, dalam agenda sidang kedua, tim dokter yang hadir diantaranya Dr.Yongki, spesialis kesehatan jiwa dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Pelayanan Masyarakat  RS Marzoeki Mahdi Bogor.

“Dia yang pernah memeriksa terdakwa saat proses penyidikan, tetapi keterangannya hari ini (kemarin-red) bukan sebagai ahli yang menerangkan pokok perkaranya. Namun baru menerangkan apakah yang bersangkutan itu masih bisa mengikuti persidangan secara normal, baru sampai tahap itu,” jelas Darius.

============================================================
============================================================
============================================================