SIGI TODAY – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sulawesi Tengah kian hari semakin memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dari hasil penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sigi terhadap seorang wanita.

Kali ini, penangkapan dilakukan terhadap wanita berinisial Fm (43) warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga.

“Fm sendiri berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Sigi pada Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 20.00 WITA, tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, Selasa (12/11/2019).

Andi menyebutkan, dari hasil penangkapan kali ini polisi berhasil menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 53 paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu- sabu dengan berat bruto 9,92 gram, 346 lembar plastik bening kosong, 4 buah sendok sabu, serta uang tunai Rp500.000.

“Diketahui dari hasil introgasi terhadap pelaku Fm dengan modus membeli barang haram itu di daerah Palu, kemudian dibagi menjadi paketan kecil- kecil selanjutnya dijual di sekitaran Desa Sibowi,” kata Kapolres.

Dari pengakuan Fm, kegiatan jual beli sabu- sabu ini dilakoninya sejak dua bulan lalu yang didapatkan barangnya di sekitaran Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Saya menjual sabu ini untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari karena suamiku tidak menafkahi lagi,” kata Kapolres Sigi menirukan pelaku.

Andi menambahkan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kabupaten Sigi ini memang sudah menjamur dan merajalela hingga merambah anak- anak sekolah. Bahkan, saat ini dideteksi harga jual dalam per gram sabu tersebut di wilayah hukum Polres Sigi sangat murah, sekitar 1 jutaan. Padahal jika dibandingkan dengan wilayah di luar wilayah hukum Polres Sigi, harganya jauh lebih mahal.

“Hal ini membuktikan bahwa begitu besar pasokan sabu- sabu yang masuk dan beredar di Sigi ini,” ujarnya.

Kondisi ini tentunya akan menjadi prioritas kedepannya bagi Polres Sigi beserta jajaran agar lebih gesit melakukan penindakan. Namun semuanya itu perlu pula dukungan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda sehingga tercipta sinergitas dalam membasmi dan menjauhi peredaran narkoba.

Ia menambahkan dalam sebulan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Sigi juga berhasil meringkus dua warga lainnya yang diduga sebagai penjual serta pengguna narkoba jenis sabu- sabu. Kedua tersangka berinisial ZA (39) ibu rumah tangga dan laki-laki FA (26) warga Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Rabu (6/11).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Menurut Kapolres, pelaku ZA (39) ditangkap di lokasi yang berbeda dengan FA. Dari hasil penggeledahan, tersangka ZA berhasil disita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu sebanyak 2,46 gram, dua buah alat isap sabu berupa bong, satu buah timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan Rp1.165.000.

“Uang ini di duga dari hasil penjualan sabu- sabu di sekitaran Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa,” kata Andi.

Sedangkan tersangka FA (26) saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0.33 gram paket sabu, sebuah pireks dan selembar plastik kosong.

“Kini sejumlah tersangka telah diamankan di Mapolres Sigi berserta barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine dan pemeriksaan barang bukti di Balai POM Palu,” ujar Kapolres yang baru menjabat dua pekan ini.

Para tersangka katanya, akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================