BOGOR TODAY – Eka Prasetya (26), tertunduk lesu ketika memasuki gerbang Polres Bogor. Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dipadukan celana panjang berwarna coklat ia melangkahkan kaki ke dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pemuda yang berdomisili di Kampung Cilodong, Depok itu melakukan pelaporan dugaan penipuan online melalui media sosial Instagram yang dialami dirinya pada Sabtu 9 November 2019 lalu. Akun Instagram terduga penipu itu adalah @diana_pstor.

Laporan kasus dugaan penipuan online teregistrasi dengan Nomor 625/XI/2019/JBR/RES BGR.

“Awalnya saya bermaksud membeli satu unit handphone bermerek Samsung Note 9 di salah satu market place di Instagram. Setelah itu, admin Instagram @diana_pstor mengirimkan pesan ke saya via instagram,” ujarnya kepada wartawan, di Bogor, Kamis (14/11/2019).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Paruh Baya Bersimbah Darah di Dalam Rumah, Gegerkan Grobogan

Setelah itu, lanjut Eka, dirinya dengan admin @diana_pstor bertukar nomor handphone. Ia mengaku tertarik dengan penawaran yang cukup murah dari yang bersangkutan, sehingga dirinya langsung mengirimkan uang ke terduga penipu.

“Kami bertukaran nomor handphone, dan akhirnya terjadi proses transaksi melalui transfer dari rekening BCA saya ke rekening terduga penipu a/n Ari Nugragani dengan nomor rekening 705337907600/ Bank CIMB Niaga sebesar Rp 7.750.000 di ATM BCA Pabuaran,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika dirinya sudah mengirimkan uang ke rekening terduga penipu itu, pemilik tidak tanggung jawabnya untuk mengirimkan barang yang dirinya minati hingga hari ini.

BACA JUGA :  Menu Praktis dengan Udang Goreng Kelapa yang Renyah dan Manis

Ia berharap kasus ini dapat diusut oleh Polres Bogor dengan secepatnya. Sebab, hingga saat ini nomor ponsel terduga penipu dengan nomor 082191043642 masih aktif.

“Saya harap jajaran Satreskrim Polres Bogor bisa bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sebab, uang sebesar itu masih cukup besar bagi saya,” ujar dia.

Usai selesai memberikan keterangan di ruangan SPKT Polres Bogor, Eka langsung ke ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Bogor untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP) dengan Bripka Reavi Juliana. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================