JAKARTA TODAY – Seorang siswa SMA yang jatuh cinta pada gurunya justru menusuk gurunya itu. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polres Bantul, DIY. Namun polisi tidak menahan pelaku. Ini alasannya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya menegaskan proses hukum terhadap anak pelaku masih berjalan. Akan tetapi anak tersebut tidak ditahan. Disebut sebagai ‘anak pelaku’ karena pelaku penusukan masih di bawah umur.

“Untuk anak pelaku tidak dilakukan penahanan karena ada permohonan atau penjaminan dari orang tuanya. Selain itu, statusnya (anak pelaku) masih sekolah juga,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Riko menyebut perbuatan pelaku diduga karena gangguan jiwa yang dialaminya. Orang tua pelaku juga mengakui pelaku masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia.

“Dari penyampaian pihak keluarga juga, saat ini (anak pelaku) dalam keadaan sakit dan masih kontrol berobat di Rumah Sakit (Jiwa) Ghrasia, terakhir berobat itu akhir September,” lanjut Riko.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Karena itu, polisi meminta orang tua anak pelaku menunjukkan surat keterangan gangguan jiwa kepada penyidik. Menurutnya, hari ini surat tersebut akan disampaikan ke polisi.

“Hari ini kami minta surat keterangan dari Rumah Sakit Ghrasia, karena kemarin orang tua tidak bisa menunjukkan. Untuk surat keterangan gangguan kejiwaan tersebut akan kita lampirkan nantinya dalam pemberkasan,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================