JAKARTA TODAY  — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda Tomang Raya, Senin (25/11). Mereka menyiagakan belasan personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Wilayah untuk memantau pelanggaran jalur sepeda.

“Karena jalur kita pendek, jadi nggak banyak, 12 personel gabungan saja,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah dilansir dari Antara.

Petugas disiagakan di sekitar jalur sepeda wilayah Tomang sejak pukul 05.00 WIB, mengingat intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di rentang waktu pukul 05.00-08.00 WIB.

Pengemudi motor dan mobil yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya dipastikan dapat penindakan berupa penilangan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Pada pagi hari sejak pukul 06.00 WIB, Erwasnyah bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko bersepeda sembari memantau sterilnya jalur sepeda dari kendaraan bermotor.

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

“Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub Nomor 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan,” kata Syafrin.

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Seperti dikutip oleh CNN Indonesia (Anata/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================