JAKARTA TODAY – KPK mengajukan gugatan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ini juga sekaligus menagih komitmen dari Pak Jokowi karena selama ini mendengungkan antikorupsi, keberpihakan soal KPK, dan saat ini nyatanya tidak jelas keberpihakan itu seperti apa,” kata peneliti ICW selaku kuasa hukum KPK, Kurnia Ramadana, Rabu (20/11/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Kurnia mengatakan bukti Jokowi berpihak pada antikorupsi dapat ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK yang baru.

“Dan kalau ingin membuktikan hal itu, saya rasa hal ini harus diambil Presiden untuk menerbitkan Perppu yang isinya membatalkan seluruh pengesahan UU KPK,” ujar dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

“Karena Perppu sejatinya tidak membutuhkan syarat apa pun. Karena itu hak subjektif dari Presiden dan nanti akan ada uji objektivitas juga di DPR,” lanjut Kurnia.

============================================================
============================================================
============================================================