BANDA ACEH TODAY – Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena memasuki perairan Selat Malaka di wilayah Indonesia. Empat anak buah kapal diamankan.

“Kapal masuk ke Perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. Mereka juga memakai alat tangkap terlarang yaitu trawl (pukat harimau),” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri, Jumat (29/11/2019).

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Penangkapan kapal serta ABK dilakukan tim PSDKP pada Kamis (28/11/2019) kemarin sekitar pukul 16.07 WIB. Keempat ABK kapal berukuran 59 GT tersebut yaitu Houn Huon, Sokhom Khoeurn, Nak Uth dan Kosal Hai.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Keempat ABK berkewarganegaraan Kamboja. Nama-nama ABK masih perlu klarifikasi lengkap oleh penyidik. Sekarang mereka masih di laut,” jelas Basri.

============================================================
============================================================
============================================================