CIBINONG TODAY – Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Bogor mengingatkan kembali kepada para pengusaha hotel, restoran, kafe maupun pusat perbelanjaan, untuk tetap menjalankan Fata MUI soal hukum menggunakan atribut keagaaman menjelang peringatan Hari Raya Natal.

Dalam fatwa nomor 56 tahun 2016 dikatakan bahwa atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

“Fatwa ini merupakan himbauan yang Insha Allah bernuansa spiritual, ibadah. Sejauh itu sudah memasuki wilayah ritual, lebih baik jangan (tidak menggunakan atribut agama),” jelas Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji, Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, atribut keagamaan adalah bentuk dukungan atau simbol. Maka masyarakat harus ekstra hati-hati dan tetap menjaga harmonisasi toleransi umat beragama.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Mukri Aji juga menekankan jika Kabupaten Bogor harus tetap menjadi daerah yang mencerminkan nilai toleransi. Terlebih, hubungan para pemuka agama di Bumi Tegar Beriman ini sangatlah baik, menghargai dan menghormati satu sama lain.

============================================================
============================================================
============================================================