Menteri lulusan Harvard ini lebih menjelaskan, Kemendikbud pun akan mencari sekolah-sekolah penggerak yang sebenarnya sudah lama ingin melakukan evaluasi penilaian dengan cara yang lebih holistik. Sehingga nanti bisa dilihat oleh guru lain dengan melihat contoh sehingga bisa memahami.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, selama ini pelaksanaan USBN memang menjadi otonomi sekolah. Nilai USBN bukan satu-satunya parameter penentu kelulusan. Menurut dia, kelulusan ditentikan akumulasi nilai rapor ditambah capaian portofolio peserta didik selama sekolah, plus nilai sikap.

“Semangat yang terkandung di dalam UU Sisdiknas, bahwa sekolahlah yang menentukan kelulusan siswa. Mas Nadiem mengingatkan kembali publik tentang otonomi sekolah dalam USBN, ini adalah langkah yang tepat,” kata Heru.

Adapun Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengingatkan, penyerahan pelaksanaan USBN ke pihak sekolah juga harus diikuti kesiapan dari pihak sekolah, termasuk dalam materi pembelajaran.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Pengalokasian anggaran USBN untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas guru juga perlu perumusan yang jelas mengenai kegiatan pelatihan seperti apa yang mau diberikan kepada para guru. Pasalnya, program pelatihan guru yang dilakukan oleh pemerintah selama ini juga belum memengaruhi kualitas pembelajaran secara langsung.

“Sekolah dan guru harus memiliki kesiapan untuk melaksanakan USBN. Penilaian kompetensi siswa juga sebaiknya disesuaikan menjadi difokuskan pada tugas-tugas seperti karya tulis dan lain-lain, yang mendorong siswa untuk bisa memahami konsep dengan baik dan menumbuhkan pemikiran yang kritis,” terang Nadia.

Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan model kebijakan baru Merdeka Belajar saat Rakor dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Jakarta. Perubahan USBN termasuk salah satu dari empat kebijakan baru itu. Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Ujian untuk menilai komperensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang komprehensif. Guru dan sekolah pun akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno sebelumnya memaparkan, untuk melatih guru agar bisa membuat soal sendiri, maka Kemendikbud memfasilitasi pengembangan guru ini dengan membuat pelatihan. Bisa dengan membuat forum diantara guru untuk mendiskusikan apa alat tes yang tepat sehingga ada proses belajar antara masing-masing guru.

“Menggunakan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) boleh. Guru berupaya untuk belajar. Ini saatnya guru yang belum bisa membuat soal ya harus belajar membuat soal,” ucapnya, Neneng Zubaedah. (Amanda/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================