JAKARTA TODAY – Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad untuk melakukan razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.

“Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (13/1/2020).

Pasal yang dimaksud yakni UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Selain itu, Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Beka Ulung menambahkan instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

“Imbauan tersebut juga mencederai kovenan internasional hak sipil dan politik Pasal 17 yang menyatakan ‘tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya’” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Hal lain yang dicermati Komnas HAM yakni terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender. Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022.

“Sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Dari sisi dunia kesehatan, lanjutnya, Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) pada tahun 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan. Ketentuan dari WHO ini diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa ( PPDGJ) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

Karena itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut. Pemkot Depok juga diminta memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.

“Terakhir, Komnas HAM meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================