16 Kategori Kritis, Terdata 73 Titik Rawan Genangan di Makassar

MAKASSAR TODAY – Kondisi drainase di Kota Makassar belum sepenuhnya baik. Genangan masih terjadi di sejumlah titik. Tim Survei Lokasi PSDA Drainase Kota Makassar, Hasrul Hasan, mengungkap ada sekitar 73 titik rawan genangan di Makassar.

Dari puluhan titik rawan genangan itu, Hasrul membeberkan 16 titik masuk dalam kategori genangan kritis. Ketinggian air di antara 10 sampai 60 centimeter. Beberapa di antaranya yakni Jalan Tamangapa Raya, Antang Blok 10 dan sebagian kecil di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

“Dari semua titik genangan masih ada 16 titik genangan kritis. Ketinggiannya 10 sampai 60 centimer, bahkan ada yang sampai 1 meter,” kata Hasrul di Makassar.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Dia menerangkan genangan dengan kategori kritis biasanya surut antara 12 hingga 48 jam, bahkan lebih. Meski begitu, jumlah ini menurun dibandingkan data pada 2014 lalu yang mencatat ada 32 titik genangan kritis di Makassar.

Meminimalisir titik genangan, utamanya yang masuk dalam kategori kritis menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar setiap tahunnya. Normalisasi saluran drainase terus dilakukan.

Harsul membeberkan beberapa titik genangan yang berhasil dituntaskan, di antaranya di Jalan Urip Sumohardjo, Jalan AP Pettarani dan kawasan Bumi Tamalarea Permai. “Itu kita sudah lakukan pengerukan dan selalu kami pantau perkembangannya setiap hujan, alhamdulillah sudah tidak kritis lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Seperti yang dikutip dari sindonews.com, Sedangkan beberapa titik rawan lainnya seperti Jalan Toa Daeng III rencananya akan dilakukan pembangunan saluran baru dan pengerukan di saluran lama. Termasuk Jalan Yusuf Dg Ngawing yang tiap tahun tergenang air. “Sudah kita lakukan pengerukan dan dianggarkan untuk pengerjaan proyek tahun ini,” tandasnya. (Selvi/PKL/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================