JAKARTA TODAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

“Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, Minggu (19/1/2020).

Ia mengemukakan bahwa pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah satu prioritas KKP.

Nilanto juga menyampaikan bahwa pembebasan dan pemulangan nelayan Indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Berbekal hubungan baik antarkedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut,” ucap dia.

Adapun MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah batas maritim yang masih dalam sengketa.

MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.

Saat ini, kata Nilanto, ke-15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan,” kata Nilanto.

Adapun KM Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Menurut Nilanto, selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia, dan India. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================