PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haramkan Vape

Processed with VSCO with preset

JAKARTA TODAY – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Larangan ini tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

BACA JUGA :  Honda Monkey 2026 Tampil Lebih Segar, Warna Baru dan Jok Unik, Harga Tembus Rp88 Juta

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

BACA JUGA :  Baterai HP Cepat Habis Meski Jarang Dipakai? Ini 7 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” jelas Wawan.

Fatwa ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================