CIBINONG TODAY – Kasus narkoba, paling banyak diterima dan ditangani Pengadilan (PN) Kelas IA Cibinong Kelas ditahun 2019. Dalam laporan tahunannya, PN mencatat dari 711 kasus yang ada, 295 di antaranya adalah narkoba.

“Kalau dipersentasikan, itu sekitar 41,5 persennya adalah kasus narkoba,” ungkap Kepala PN Kelas IA Cibinong, Irfanudin usai menyampaikan laporan tahunannya di Aula PN, Rabu (29/1/2020).

Untuk laporan tahunan sendiri, menurut Irfan ini adalah kali pertama dilakukan pihaknya. Tujuannya untuk transparansi hasil kinerja yang dilakukan pengadilan selama satu tahun berjalan.

“Kami ingin masyarakat tahu kinerja kami. Kasus apa saja yang kami tangani. Dan intinya kami selalu komitmen untuk pelayanan kepada masyarakat,” jelas Irfan.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Hadir dalam laporan tahunan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menilai, apa yang disampaikan pengadilan bisa menjadi contoh untuk instansi lain. Sebab, keterbukaan informasi akan menentukan tingkat kepuasan masyarakat. Apalagi jika laporan yang ada bisa diakses dan bisa langsung didapatkan masyarakat.

Untuk laporan mengenai kasus yang ditangani, Ade Yasin menyebut itu adalah sebuah hal yang perlu diapresiasi. Karena capaian tersebut adalah bukti dimana budaya kerja yang diterapkan pengadilan cukup tinggi.

“Indeks kepuasan masyarakat bisa terlihat jika ada laporan tahunan seperti ini. Saya pikir transparansi seperti ini harus dipertahankan,” kata Ade Yasin.

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

Di samping itu, ia mengharapkan pengadilan juga mulai memfokuskan diri kepada persoalan pelanggaran terhadap masalah lingkungan hidup.

Persoalan lingkungan hidup menurutnya harus mendapatkan perhatian serius. Sebab, sangatlah banyak oknum yang merusak lingkungan yang padahal itu berdampak kepada masyarakat umum.

“Di kita budaya membuang sampah sembarangan itu masih sangat banyak. Masih ada juga pabrik yang membuang limbah ke kali-kali. Makannya kita minta penegakkan hukum pencemaran lingkungan termasuk kali, juga pembuangan sampah di sembarang tempat itu ditindak,” tegas Ade Yasin. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================