Polisi menghadirkan tersangka penambangan ilegal beserta barang bukti saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).

Polres Bogor mengamankan empat orang tersangka pengolah dan penampung hasil olahan emas ilegal yang beroperasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg serta menyita barang bukti 130 karung berisi batuan berkadar emas dan 89 gelundungan, 6 botol berisi zat merkuri, 7 mesin motor penggerak, 1 unit motor Beat street dan 1 buah cangkul.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

Para tersangka dikenakan pasal 158  UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Bogor Today/Dwi Susanto)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================