50 Persen Dana BOS Untuk Honorer, Ini Syaratnya

CIBINONG TODAY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen untuk gaji tenaga honorer. Hal itu menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Atis Tardiana menjelaskan alokasi dana sebesar 50 persen tersebut disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer.

“Itu kan maksimal, manakala jumlah tenaga honorernya banyak berarti maksimal, tapi begitu tenaga honornya sedikit berarti tidak harus habis 50 persen dan tentu penggunaannya tergantung kebijakan dan kondisi di sekolah masing-masing,” Jelas Atis saat ditemui bogor-today.com belum lama ini.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Namun, dikatakan Atis, tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan dana tersebut, jika mereka (tenaga honorer) belum memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Minimal mereka sudah mengabdi selama dua tahun baru bisa diusulkan. Selain itu harus ada surat keputusan bupati tentang tenaga guru honorer. Kita juga sedang berusaha. Kita lagi proses,” tutur mantan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Menurutnya, program dana BOS di Kabupaten Bogor saat ini belum berjalan lantaran petunjuk pelaksanaannnya (Juklak) baru terbit. “Di Kabupaten Bogor total tenaga guru honorer mencapai 13 ribu. Jadi sekolah kan harus membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) nantinya RKAS itu harus disetujui oleh kepala dinas. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================