BANDUNG TODAY – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire tidak mengidap gangguan jiwa. Karenanya, penyidikan terus berlanjut sebab kondisi kejiwaan tersangka telah dipastikan normal.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

“Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Rabu (19/2/2020).

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Dengan demikian, polisi tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan tersangka. Disinggung soal klaim Rangga yang mengaku memiliki deposito senilai 500 juta USD, polisi masih menunggu keterangan dari Kedutaan Swiss.

“Soal deposito masih tunggu Kedutaan Swiss,” ucap dia.

Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana mengklaim Sunda Empire merupakan lembaga tingkat dunia yang bertujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Menurut dia, Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Rangga menambahkan, Sunda Empire terdiri atas enam wilayah yang meliputi Atlantik sebagai pusat ibu kota dunia yang berada di Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================