JAKARTA TODAY – Para pelaku penimbunan masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona di sejumlah negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut juga diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

“Mereka membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa,” kata Yusri, Jumat (28/2/2020)

“Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan. Bahkan seluruh dunia membutuhkan, termasuk Indonesia,” lanjutnya.

Yusri mengungkapkan, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker. Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

“Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari,” ungkap Yusri.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tersebut. Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. Sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

Adapun, berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.

BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak. Masker juga menjadi langka. Harga masker N95 menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah. Padahal, harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.

Selain itu, harga masker bedah biasa pun tidak kalah melonjak. Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah. Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================