CIBINONG TODAY – Ratusan barang bukti berupa 89 gelundungan, delapan poli, tujuh mesin penggerak, satu perangkat alat gebosan, satu buah karung seberat delapan kilogram, sepeda motor dan satu buah cangkul disita polisi yang kerap digunakan para penambang ilegal (gurandil) di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang pelaku penambang ilegal berinisial IR, IS, OM dan YA. Tiga orang sebagai pengolah dan satu diantaranya pemilik.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Kapolres Bogor, AKBP M. Joni menuturkan, penggerebekan tindak pidana PETI bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang gurandil (PETI) yang dilakukan bersama Polda Jabar, pihak PT. Antam dan Polres Bogor di Gunung Pongkor, Sabtu (1/2) lalu.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

“Empat pelaku sudah kita lakukan penahanan, tiga memiliki tempat pengolahan emas tersebut yang beromset dua puluh hingga lima puluh juta rupiah per bulan,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (6/2/2020).

============================================================
============================================================
============================================================