CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri (kejari) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan mensosialisasikan program siaga desa.

Hal itu merupakan upaya pencegahan terhadap oknum kepala desa ataupun aparatur pemerintahan desa agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mantan Kades Tamansari baru-baru ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan bahwa kejaksaan tetap melakukan tindakan terhadap seseorang yang menyalahgunakan dana desa. Namun dengan adanya program siaga desa dapat mencegah oknum-oknum nakal.

“Program ini mensosialisasikan apa yang boleh dan apa yang ‘diharamkan’ dalam pengelolaan dana desa ataupun alokasi dana desa,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Disamping itu, ia mengaku telah berkomunikasi dengan DPMD Kabupaten Bogor, bahwa pemerintah desa akan difasilitasi baik untuk sosialisasi maupun pembinaan dalam administrasi hingga pemerintah desa tidak salah dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa.

============================================================
============================================================
============================================================