CIBINONG TODAY – Enam dari delapan pelaku tindak pidana pencurian dan kekekerasan (curas) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor. Pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda.

Keenam pelaku berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas.

Kapolres Bogor, AKBP M. Joni menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/1) lalu di Kampung Babakan Haruman, RT 04/02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan modus operandi mencongkel sebuah rumah dan melakukan penyekapan terhadap korban.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

“Penangkapannya di beberapa titik, ada yang di wilayah Banten ada juga yang di wilayah Bogor. Karena yang bersangkutan ini modus operandinya masuk ke dalam rumah, menyekap, menganiaya dan menguras isi barang yang ada di dalam rumah korban,” tutur Joni, kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (6/2/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Dari enam pelaku yang berhasil diamankan, sambung Joni, satu diantaranya merupakan oknum sekretaris desa (sekdes) di wilayah Sobang, Lebak Banten yang masih aktif.

============================================================
============================================================
============================================================