JAKARTA TODAY – Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka merenovasi Masjid Al Furqon. JAI Parakansalak melaporkan tindakan intimidasi itu ke kantor Komnas HAM, Senin (2/3/2020). Mereka diterima komisiner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi tersebut terjadi berulang kali sejak 2008.

“Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008,” kata Fitria.

Dia menyatakan selama sekitar tujuh tahun kondisi Masjid Al Furqon dibiarkan begitu saja sejak kejadian pembakaran. JAI Parakansalak melaksanakan salat berjamaah di sekolah atau madrasah setempat. Baru kemudian memasuki tahun 2015, jemaah memulai kegiatan perbaikan Masjid Al Furqon.

“Tahun 2015 akhirnya diputuskan untuk sedikit menaikan tembok, karena kan tinggal sisa pembakaran. Tembok (dinaikkan) hanya sekitar 60 sentimeter, tetapi ternyata itu memunculkan reaksi keras dari kepala desa, dari muspika,” tutur Fitria.

“Sempat diberikan surat teguran untuk menghentikan renovasi. Mereka istilahnya renovasi, padahal itu hanya perbaikan kecil-kecilan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Pada 2016, kata Fitria, kejadian yang sama terulang saat jemaah ingin memasang atap masjid. Dia menuturkan pengurus JAI dipanggil Camat Parakansalak untuk diajak bermusyawarah. Namun, menurut dia, yang terjadi adalah intimidasi.

“Pengurus Ahmadiyah dipanggil untuk bermusyarawah di kantor kecamatan dipimpin oleh Pak Camat. Nah, di pertemuan ini mereka diintimidasi, diancam, kalau terus melanjutkan renovasi akan ada 13 pesantren yang menyerang,” ujar Fitria.

“Akhirnya mereka dipaksa untuk tanda tangan menghentikan renovasi,” kata dia.

Ia mengatakan peristiwa intimidasi sejak tahun 2015 itu sudah sempat dilaporkan ke Komnas HAM. Namun, tidak ada tindak lanjut. Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadan.

Fitria mengatakan para jemaah butuh tempat ibadah yang memadai untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah. Renovasi dimulai pada 18 Februari 2020 dengan memasang plafon masjid.

“Baru berjalan sekitar satu hari, kemudian datang aparat pemerintahan seperti kapolsek, anggota sektor dan Kepala Desa Parakansalak pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

Ia menyatakan mereka meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan. Alasannya, kegiatan renovasi itu menganggu ketertiban umum.

“Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti,” kata Fitria.

Tidak sampai di situ, pada 20 Februari Muspika Parakansalak datang ke lokasi untuk menutup pintu-pintu masjid dengan triplek. Selanjutnya, pada 21 Februari personel Koramil Parakansalak datang ke lokasi masjid.

Menurut Fitria, para jemaah mendengar bahwa akan ada penyerangan jika renovasi Masjid Al Furqon dilanjutkan.

“Pada saat para aparat pemerintah datang, mereka langsung melihat kondisi masjid dan berdiskusi dibelakang masjid. Salah satu bahasan yang terdengar, ‘akan ada penyerangan yang lebih dahsyat ke JAI Parakansalak jika renovasi masjid tetap berlanjut’,” kata Fitria. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================