CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan bantuan hukum terhadap dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten Bogor yang tersandung kasus gratifikasi.

Menurut Ade, untuk menangani kasus tersebut pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dan telah melakukan komunikasi dengan keluarga IR dan FA.

“Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba. Kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga,” Tegas AY sapaan akrabnya, Jumat (6/3/2020).

Ade mengaku bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

“Saya selalu sampaikan dalam acara formal dan non formal selalu hati-hati ketika kita salah aturan, salah melangkah ataupun salah dalam menyikapi persoalan baik perizinan atau persoalan lain-lain itu pasti ada dampak, apalagi dalam kaitan dengan perbuatan yang memang ada meminta sejumlah uang dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam kondisi sekarang, sambung Ade, bahwa pemerintah daerah sedang merapihkan dan merubah sistem dari pembayaran tunai menjadi cashless (non tunai).

“Artinya pembayaran – pembayaran apapun harus melalui rekening bank, jadi ini kan sebagai salah satu upaya untuk menuju zona integritas,” tandasnya.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland. (Heri/Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================