CIBINONG TODAY – Sebanyak 18 asosiasi penyedia jasa kontruksi yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan kamar dagang dan industri (Kadin) Kabupaten Bogor yang ditandai dengan surat penolakan pelantikan pengurus KADIN yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Dari kedelapan belas asosiasi tersebut, dua diantaranya Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) dan Asosiasi Pelaksanaan Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Bogor.

Saat dikonfirmasi, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan pengunduran belasan asosiasi tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KADIN Provinsi Jawa Barat disinyalir telah diperbarui.

“Saya menduga adanya kejanggalan SK yang di keluarkan oleh KADIN Provinsi Jabar,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2020).

Ia menjelaskan, SK yang awalnya 23 Januari 2020 sesuai dengan hasil rapat formatur dan koreksi formatur dengan surat perintah, serta untuk menambah wakil ketua bidang Pemberdayaan Perempuan yang di jabat ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yakni Inne Roswianita, tetapi SK yang diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama namun isi pokoknya berbeda.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

“Perbedaan yang kami permasalahkan ada dari isi SK yang telah diperbarui itu oleh KADIN Provinsi tersebut,” tegasnya.

Dimana, lanjut Enday, formatur kepengurusan KADIN Kabupaten Bogor saat ini di banjiri surat pengunduran diri dari kepengurusan KADIN, terutama dari Gapensi dan Asosiasi-asosiasi penyedia jasa yang selama ini berkecimpung di wilayah kabupaten Bogor.

Ia menambahkan, perbedaan isi dari SK yang di perbaharui itu pihaknya mempermasalahkan dimana ada nama salah satu Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi menurut hasil rapat formatur adalah Tubagus Ridwan Nasir (Ade Ridwan), sementara dari SK yang terbit kembali Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi bernama Rifaldi.

“Dan saya tidak mengenal siapa itu orangnya karena dia bukan dari insan Jasa Kontruksi, dari SK tersebut juga saya katakan SK yang Ilegal dan pelantikan KADIN saat ini cacat hukum,” beber Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kebijakan Publik pada Musyawarah Kabupaten (MukKab) KADIN Kabupaten Bogor pada 2019 lalu.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Diluar pelantikan KADIN saat ini, sambung Enday, pengurusan formatur KADIN yang baru saat ini juga dianggap tidak dapat menyerap aspirasi asosiasi penyedia jasa, karena dirinya merasa KADIN tidak berpihak kepada asosiasi yang bernaung di bawah KADIN.

“Salah satu contoh peraturan yang kami anggap sangat memberatkan kami adalah penyedia jasa harus menyediakan/memiliki rekening kurang tiga bulan terakhir minimal 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga kami berpraduga itu adalah peraturan pesanan,” tuturnya.

Enday menegaskan, peraturan yang di keluarkan KADIN seharusnya lebih membina asosiasi yang di bawah KADIN, Namun hal itu membuat aturan di luar aturan yang sangat memberatkan asosiasi penyedia jasa. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================