CIBINONG TODAY – Beredar luas pesan berantai melalui aplikasi perpesanan whatsapp berisi maklumat Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy terkait kejahatan berkedok Debt Collector.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena membantah bahwa maklumat tersebut tidak benar. Menurutnya hal itu masih dalam tahap drafting (penyusunan) dan revisi yang belum dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

“Kami mewakili Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, memberikan klarifikasi bahwa terkait beredarnya maklumat tersebut bukan berasal dari sumber informasi yang akurat, objektif, tidak valid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2020).

Berikut Isi Maklumat Yang Beredar :

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam upaya menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat serta aktifitas penarikan kendaraan oleh leasing yang dapat meresahkan masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Resor Bogor mengeluarkan maklumat :

1. Maraknya kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan oleh preman yang berkedok debt collcetor perusahaan leasing di Kabupaten Bogor dengan alasan keterlambatan pembayaran atau apapun yang bertujuan untuk membuat keresahaan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor.

2. Kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau menjadi korban penarikan leasing oleh Debt Collcetor sehingga tidak berakibat pada tindakan/pelanggaran hukum.

3. Polres Bogor beserta unsur tiga pilar, akan menjaga kondusifitas dalam upaya mendukung pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

4. Polres Bogor akan menindak tegas kepada leasing manapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja memerintahkan debt collector untuk menarik kendaraan bermotor dengan alsan apapun tentang seizin pihak Kepolisian sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130 /PMK.010/tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================