CIBINONG TODAY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah. Pelayanan di kantor pusat pun untuk sementara diliburkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja menjelaskan, WFH dilakukan pihaknya sesuai dengan edaran Bupati Bogor per tanggal 19 Maret 2020.

Dalam edaran nomor Nomor 443/671-TUK itu, kata dia, Bupati memeintahkan
Penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan merumahkan seluruh ASN untuk bekerja dari rumah atau Work From Home.

“Kita mulai terapkan WFH ini sampai 31 Maret nanti,” kata Oetje kepada wartawan, Kamis (19/3/20).

Namun demikian, Kepala Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okiyanti memastikan jika layanan tetap dibuka untuk masyarakat.

“Sistem pengajuannya nanti via WhatsApp (WA) setiap pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan dari masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Emil.

Lebih lanjut ia menuturkan, sistem pelayanan via WA ini diterapkan dimana setiap masyarakat yang hendak mengajukan misalnya pengurusan akhir pendaftaran akte kelahiran baru dapat mengakses semangat.dukcapilbogorkab.id maupun semangat.bogorkab.go.id di situs website dengan mengikuti tata cara yang ada.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Adapun, di bidang pendaftaran penduduk seperti perubahan data dan KK bisa Meng-WA petugasnya di Nomor 0858-9032-7265 (Murni) atau 081293255785 (Novi), Kartu Identitas Anak (KIA): 081293256039 (Putri) SKTT WNA : [email protected] Pindah datang : 085714158257 (Wiwit), dan 081211127732 (Dimas),

“Dan untuk update data (BPJS, Bank dan Imigrasi): 085772587640 (Ade) Pengecekan status KTP-el: 085156345058 (Sanusi), Pelayanan darurat perekaman KTP-el (keperluan rumah sakit): 081293255792 (Wildan), jadi itu nomor kontak petugas kami yang siap melayani masyarakat dibidang pendaftaran penduduk selama sistem WFH ini dilakukan hingga 31 Maret nanti,” tuturnya.

Selain itu, sambungnya, untuk di bidang Pencatatan Sipil (Capil) mulai dari Akta Kelahiran: 085773130046 (Dimyati), dan 089515467502 (Herfik), Akta Kematian: 089515467504 (Ikna), Perkawinan dan pengesahan anak: 081213637631 (Agustyo), Perceraian: 085710094350 (Achmad Fahrudin), Legalisir KTP dan KK: 081319722695 (Dika), 085733312220 (Dwijo), 081806377893 (Rudy), dan 081285751820 (Iwan).

“Dan yang terakhir dalam legalisir Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk penerbitan Kabupaten Bogor dapat menghubungi di 089659913249 (syahrial), dan 081385333439 (Depri),” ungkapnya.

Emil juga memaparkan, untuk pelayanan perekaman KTP-el reguler sementara diliburkan sampai WFH ini berakhir.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

“Dan batas waktu penerimaan permohonan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dan setiap berkasnya dibatasi hanya 50 pemohon,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, dalam sistem WFH yang akan diterapkan mulai Jumat (20/3) besok, masyarakat hanya cukup menghubungi nomor kontak WhatsApp diatas sesuai permohonan, dengan persyaratan yang semestinya bentuk fisik kini hanya perlu difotokan melalui aplikasi pesan instan tersebut.

“Dan kalau sudah selesai kita cetak, nanti petugas kami akan memberitahukan kepada pemohon untuk datang mengambilnya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor di kawasan jalan Raya Bumi Tegar Beriman tanpa harus repot-repot antri. Karena meski WFH petugas maupun staf masih tetap ada yang piket sesuai jadwal yang telah kami buat,” pungkas Emil.

Sekedar diketahui, dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut, hampir semua SKPD untuk sementara waktu di rumahkan. Sedangkan untuk instansi yang dinilai masih harus standby di tengah mewabahnya virus corona, tetap bekerja seperti biasa.

Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan UPTD Puskesmas. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================