Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 serta menganjurkan agar umat Islam melakukan ibadah di rumah sebagai cara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Namun Sejumlah masjid di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor melaksanakan shalat Jumat seperti biasa, salah satunya Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BACA JUGA :  Mengenal Ayat Seribu Dinar: Makna, Kandungan, dan Cara Mengamalkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================