Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona

JAKARTA TODAY – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan telah mengambil langkah-langkah terkait kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Salah satunya soal penggunaan dana desa.

“Pertama, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola,” kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid, Sabtu (21/3/2020).

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Taufik menjelaskan padat karena tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================