Kemendes PDTT Minta Perantau dari Jakarta yang Masuk ke Desa Langsung Diisolasi

JAKARTA TODAY – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, meminta kepada seluruh perangkat desa untuk membuat pos jaga 24 jam di pintu masuk sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Eko menuturkan, pos jaga itu diadakan untuk memeriksa warga yang keluar masuk maupun perantau yang tiba di desa. Menurut Eko, seluruh warga dan perantau harus diperiksa sebelum masuk ke kawasan desa sekitar.

“Mendata warga desa yang datang atau perantau. Selain itu pekerja dari daerah lain termasuk yang sekolah dari luar daerah,” kata Eko dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Selain itu, kata Eko, perangkat desa harus mendata para perantau yang tiba dari kota-kota terpapar corona, seperti Jakarta. Pasalnya, apabila ada perantau dari DKI, warga itu harus langsung diisolasi di lokasi yang disiapkan relawan desa tanggap darurat Covid-19.

“Termasuk didata. Jika mereka ada kaitannya dari wilayah terdampak Covid-19 misalnya, Jakarta itu harus masuk langsung isolasi,” tutur Eko.

Oleh sebab itu, Eko meminta seluruh perangkat desa untuk melakukan penjagaan di pintu masuk selama 24 jam penuh guna mencegah virus corona.

“Pos jaga gerbang desa karena mobilitas warga bisa siang, malam dan pagi, ini harus dijaga 24 jam. Jangan sampai ada potensi terdampak corona masuk, harus mendata dan periksa kondisi warga keluar masuk, warga sendiri mulai didata,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang ‘Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa’.

Surat itu mengatur dua hal pokok, yakni bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, Kemendes PDTT menginstruksikan agar dibentuknya relawan desa tanggap Covid-19. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================