JAKARTA TODAY – Polri terus menindak pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pandemi virus corona. Mulai dari 51 kasus hoaks hingga ketidakpatuhan masyarakat terhadap instruksi physical distancing.

“Polri juga memperkuat patroli media dalam rangka mencegah hoaks. Tim Siber Polri menegakkan hukum, sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (31/3/2020).

“Kemudian dari tanggal 2 sampai 20 Maret telah menyelidik 153 info, memblokir 8 akun, dan penyelidikan lebih lanjut 25,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Sementara itu, Polri juga telah melakukan membubarkan massa lebih dari 9.700 kegiatan yang tidak mengindahkan physical distancing.

“Pembubaran massa 9.733 kegiatan, memberikan edukasi 18.935 kegiatan, dan publikasi humas 35.954 kegiatan,” kata Idham.

Kaus lain, kata Idham, berkaitan dengan penegakan hukum terkait penimbunan bahan pokok hingga alat pelindung diri (APD). Idham menyebut, saat ini pihaknya masih menindak kasus penimbunan alat kesehatan (alkes).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Sejak dinyatakan 2 WNI positif, Polri telah meningkatkan kesiagaan jajaran. Seperti penegakan penjarahan alhamdulillah tidak ada. Penegakan terhadap penimbun, sampai saat ini ada 15 kasus dan dalam proses penyidikan. Penanganan penimbun alkes sebanyak 18 kasus dan 37 tersangka,” tutup Idham. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================