JAKARTA TODAY – Kementerian Perhubungan menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) demi mencegah virus corona. Langkah itu dilakukan di seluruh angkutan publik, baik darat, laut, dan udara.

“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan COVID-19,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

Kementerian Perhubungan juga meminta seluruh operator transportasi untuk menjalankan langkah yang sama. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Adapun, langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang. Selain itu ada juga langkah mengatur sitting arrangement dan menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Selanjutnya, langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar menjaga jarak di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api, misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.

============================================================
============================================================
============================================================