CIBINONG TODAY – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di Kabupaten Bogor. Kebijakan perpanjangan masa belajar ini berlaku mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta lembaga pendidikan non formal (PNF).

Masa belajar di rumah tahap dua ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna dengan nomor 800/290-disdik.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Kadisdik Kabupaten Bogor Entis Sutisna menjelaskan, kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah untuk pelajar ini dikeluarkan setelah Pemkab Bogor menyatakan zona merah dan semakin meningkatnya warga Kabupaten Bogor yang terpapar virus ini.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

“Pemkab Bogor juga mengeluarkan edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona di wilayahnya. Disamping itu meliburkan sekolah hingga menutup tempat hiburan. Dan untuk SMA/SMK itu kewenangan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Entis saat dihubungi via whatsapp, Rabu (25/3/2020).

============================================================
============================================================
============================================================