CIBINONG TODAY – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di Kabupaten Bogor. Kebijakan perpanjangan masa belajar ini berlaku mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta lembaga pendidikan non formal (PNF).

Masa belajar di rumah tahap dua ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna dengan nomor 800/290-disdik.

Kadisdik Kabupaten Bogor Entis Sutisna menjelaskan, kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah untuk pelajar ini dikeluarkan setelah Pemkab Bogor menyatakan zona merah dan semakin meningkatnya warga Kabupaten Bogor yang terpapar virus ini.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

“Pemkab Bogor juga mengeluarkan edaran terkait pencegahan penyebaran virus Corona di wilayahnya. Disamping itu meliburkan sekolah hingga menutup tempat hiburan. Dan untuk SMA/SMK itu kewenangan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Entis saat dihubungi via whatsapp, Rabu (25/3/2020).

Berikut isi surat edaran tersebut :

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Bogor tahun 2020, dengan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Lembaga Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020 untuk memutus penyebaran dan penularan virus corona. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================