JAKARTA TODAY – Mahkamah Agung (MA) menguatkan persentase alokasi pajak rokok untuk bayar BPJS Kesehatan. Caranya, Pemda langsung mendebet pajak itu ke kas BPJS Kesehatan.

Putusan ini diambil saat MA mengadili judicial review Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Duduk sebagai pemohon Azas Tigor Nainggolan dan Ari Subagio Wibowo.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Pasal 99 ayat 6 menyebutkan:

Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 100:

1. Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 6 ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota

============================================================
============================================================
============================================================