CIBINONG TODAY – Masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan atau resepsi, lebih baik ditunda dulu. Sebab, pemerintah mengeluarkan imbauan dan melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak atau keramaian.

Kebijakan tersebut keluar atas dasar langkah antisipasi penyebaran virus corona. Dimana keramaian atau kerumunan orang banyak diyakini seperti resepsi pernikahan, akan menjadi momen terbesar penyebaran virus tersebut.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Namun demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) masih mengizinkan bagi masyarakat yang kadung mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melangsungkan akad nikah. Tapi dengan catatan mengikuti anjuran yang sudah diterbitkan pemerintah.

Kasi Urusan Agama Islam, Kemenag Kabupaten Bogor, Enjat Mujiat, menjelaskan, proses akad nikah pun kini hanya bisa diikuti oleh sepuluh orang saja. Yakni penghulu, kedua mempelai, saksi dan orang tua kedua mempelai.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

“Untuk akad boleh, hanya ada ketentuannya. Sedangkan resepsi, itu ditunda dulu sampai kondisi membaik,” jelas Enjat.

============================================================
============================================================
============================================================