BOGOR TODAY – Setelah dikeluarkannya surat intruksi Walikota Bogor pertanggal 23 Maret 2020 tentang pengurangan jam operasional terhadap pertokoan dan pusat perbelanjaan (supermarket/minimarket). Dimana dalam isi surat tersebut, pertokoan dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Untuk memastikan hal tersebut, tim Bogor Today mencoba meninjau langsung ke salah satu minimarket di wilayah Kelurahan Cipaku Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (24/3/2020) pagi.

Pantauan dilapangan, minimarket yang biasanya sudah buka sejak pukul 07.00 WIB, namun hingga pukul 09.00 ini minimarket tersebut masih tutup dan tidak ada aktifitas. Bahkan area parkirnya pun masih terpasang rantai.

============================================================
============================================================
============================================================