JAKARTA TODAY – Polri terus menindak pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pandemi virus corona. Mulai dari 51 kasus hoaks hingga ketidakpatuhan masyarakat terhadap instruksi physical distancing.

“Polri juga memperkuat patroli media dalam rangka mencegah hoaks. Tim Siber Polri menegakkan hukum, sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

“Kemudian dari tanggal 2 sampai 20 Maret telah menyelidik 153 info, memblokir 8 akun, dan penyelidikan lebih lanjut 25,” imbuhnya.

Sementara itu, Polri juga telah melakukan membubarkan massa lebih dari 9.700 kegiatan yang tidak mengindahkan physical distancing.

============================================================
============================================================
============================================================