JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Yasonna mengatakan para TKA itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu belum Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Yasonna menyebut saat kejadian masuknya TKA China ke Kendari itu masih berlaku Permenkum HAM Nomor 7 Tahun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

“Kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang 49. Karena dia masih sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 7 pada waktu itu, yaitu mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar,” ujar Yasonna dalam rapat teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Yasonna mengatakan 40 TKA dari China itu dinyatakan sehat dan tidak ada yang positif COVID-19. Menurutnya, kedatangan TKA dari China di Kendari itu tidak melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Dan kemudian memperoleh surat keterangan sehat, dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina. Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19,” jelasnya.

Yasonna memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait soal perlintasan WNA ke Indonesia. Yasonna menyebut ada penurunan masuknya WNA ke Indonesia menurun secara signifikan sejak adanya pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia.

“Tetapi pada saat yang sama kemeterian/lembaga seperti kami terus melakukan kebijakan-kebijakan yang kami lihat dalam rangka pembatasan-pembatasan orang asing secara bertahap, mulai dari Permenkum HAM Nomor 3, Nomor 7, Nomor 8, dan sekarang Nomor 11. Itu adalah tahapan yang kita lakukan. Dan signifikansi penurunannya cukup terdapat,” ungkap Yasonna.

“Dan kalau kita lihat, dari orang-orang asing yang masuk yang terpapar itu adalah, yang masuk kami belum mendapatkan informasi yang ada di data yang disampaikan pemerintah dari orang asing, kecuali yang sebelumnya masuk jauh harinya,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Sebelumnya, kehebohan soal TKA China ini berawal dari video yang viral di media sosial. Total 49 TKA China itu tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam pada Minggu (15/3/2020) membenarkan kedatangan WNA tersebut. Merdisyam menyebut mereka merupakan tenaga kerja asing dari perusahaan tambang.

Namun, apa yang disampaikan Kapolda Sultra berbeda dari pihak Imigrasi. Rombongan TKA China yang diviralkan positif virus Corona ternyata masuk Indonesia dari Thailand, tak seperti yang dijelaskan polisi. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================