CIBINONG TODAY – Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 menjadi prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemkab Bogor.

Dari kesebelas kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya Covid-19 dengan menghindari area yang dijadikan prioritas. Pasalnya untuk wilayah Kabupaten Bogor yang jumlah penduduknyamencapai hampir enam juta jiwa tidak memungkinkan jika menempatkan petugas di semua titik

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Untuk 29 kecamatan di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.

============================================================
============================================================
============================================================