CIBINONG TODAY – Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 menjadi prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemkab Bogor.
Dari kesebelas kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya Covid-19 dengan menghindari area yang dijadikan prioritas. Pasalnya untuk wilayah Kabupaten Bogor yang jumlah penduduknyamencapai hampir enam juta jiwa tidak memungkinkan jika menempatkan petugas di semua titik
Untuk 29 kecamatan di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.