============================================================
============================================================
============================================================
Kota Bogor Terapkan Hukuman Untuk Pelanggar PSBB
BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pemkot melalui Satpol PP Kota Bogor bakal menerapkan hukuman fisik berupa push up di tempat bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya. SELAMA pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut Bima, petugas menemukan banyak pelanggaran, termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah. Untuk itu, Bima Arya meminta kepala Satpol PP yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan PSBB Kota Bogor. ”Kepada kepala Satpol PP yang baru saja dilantik, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor. Saya instruksikan, mulai hari ini kepada pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up,” katanya, kemarin. Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor sendiri menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona dan sedang mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Demak ini mengaku sudah memiliki treatment khusus dalam menangani para pelanggar. ”Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Terutama yang mengambil kesempatan untuk nongkrong di malam hari,” katanya. Bahkan, sambung dia, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha di luar yang dikecualikan. Mulai dari penutupan sementara tempat usaha, penyegelan sampai pencabutan izin usaha sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. ”Jadi memang tindakan tegas itu perlu, baik secara bertahap, mulai dari penutupan sementara, penyegelan dan pencabutan izin,” ujar mantan camat Bogor Tengah itu. Sementara bagi pedagang di pasar yang masih membandel, ia bakal menutup lapak usahanya jika tidak mengikuti aturan waktu berdagang yang sudah ditetapkan. ”Kami memiliki pola untuk penanganan penjual di pasar. Kalau sudah melewati jam yang ditentukan, yaitu pukul 18:00 WIB, akan kami tindak,” tutupnya. (net)
Bagi Halaman