BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pemkot melalui Satpol PP Kota Bogor bakal menerapkan hukuman fisik berupa push up di tempat bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya. SELAMA pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut Bima, petugas menemukan banyak pelanggaran, termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat be­rada di luar rumah. Untuk itu, Bima Arya meminta kepala Satpol PP yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan PSBB Kota Bogor. ”Kepada kepala Satpol PP yang baru saja dilantik, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor. Saya in­struksikan, mulai hari ini ke­pada pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up,” kata­nya, kemarin. Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor sendiri mene­rapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona dan sedang mengusulkan perpan­jangan penerapan PSBB se­lama 14 hari. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Demak ini mengaku sudah memiliki treatment khusus dalam menangani para pelang­gar. ”Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Terutama yang mengambil kesempatan untuk nongkrong di malam hari,” katanya. Bahkan, sambung dia, pi­haknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pemi­lik usaha di luar yang dike­cualikan. Mulai dari penutu­pan sementara tempat usaha, penyegelan sampai penca­butan izin usaha sesuai Per­wali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. ”Jadi memang tindakan tegas itu perlu, baik secara bertahap, mulai dari penutupan sementara, penye­gelan dan pencabutan izin,” ujar mantan camat Bogor Tengah itu. Sementara bagi pedagang di pasar yang masih mem­bandel, ia bakal menutup lapak usahanya jika tidak mengikuti aturan waktu ber­dagang yang sudah ditetapkan. ”Kami memiliki pola untuk penanganan penjual di pasar. Kalau sudah melewati jam yang ditentukan, yaitu pukul 18:00 WIB, akan kami tindak,” tutupnya. (net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN
============================================================
============================================================
============================================================